KILASSULAWESI.COM,POLMAN–Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar di backup personel Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penipuan melalui jejaring media sosial, dengan modus operandi membuat akun Facebook (FB) palsu. Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro dan Kanit Tipiter IPDA Tio Septian Dwi Cahyo menuturkan hal itu saat menggelar press release kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial FB.
Modus operandi para pelaku dengan membuat akun FB palsu (menggunakan identitas salah satu anggota “POLRI”) untuk meyakinkan korbannya. Dari aksi para pelaku menyebabkan kerugian terhadap para korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Polman menjelaskan, pelaku penipuan yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang yakni berinisial KH (25), IS (24), dan AK (19). Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing yang beralamat di Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. “Para pelaku diamankan tim gabungan personel Satreskrim dengan personel Ditreskrimum Polda Sulbar. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya,” ungkap Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK, Senin 27 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, kata Kapolres, diperolehlah informasi terhadap pelaku lainnya yaitu PD (31) yang berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Dan tim gabungan pun berhasil mengamankan PD (31) yang alamatnya berada di Kabupaten Sidrap. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya,”jelasnya.
Dari modus yang dilakukan keempat tersangka, sejumlah korban pun mampu diperdaya. Korbannya yakni Ani (40) warga Desa Kurma, dengan akun FB palsu mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu. Dan untuk meyakinkan korban para pelaku menggunakan identitas salah satu anggota POLRI.
Usai pelaku utama KH (25) membuat akun sosial media FB palsu mengatasnamakan anggota Polisi, lalu menyebarluaskan informasi palsu berupa penawaran jual beli mobil yang faktanya tidak benar-benar ada. Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp.5.000.000 sebagai uang muka atau DP dan setelah unit tersebut sampai ditangan korban baru di lunasi. Setelah mentransfer DP tersebut, kemudian korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan, bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 31 juta,” jelas Ardi
“Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB langsung tidak aktif. Setelah sadar merasa tertipu korban pun melapor ke Polres dan langsung kami kembangkan, dan berhasil menangkap keempat tersangka,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI a.n ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merek vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merek sharp dan 1 unit kompor gas merek rinnai.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (win/B)