Bejat! Cabuli Anak Dibawa Umur, Ayah Tiri Diganjar 15 Tahun Penjara

Kapolres Polman AKBP Ardi sutriono didampingi kasat Reskrim saat menggelar pres riles pengungkapan kasus pencabulan anak dibawa umur

POLMAN,PARE POS.CO.ID, — Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar, oleh seorang ayah tiri berinisial AJ (40). Dibeberkan Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana,S.Tr.K saat memimpin press release di Mapolres Polman, Rabu, 27 Oktober, siang tadi.

Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono SIK menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadiannya bermula pada sekitar bulan Februari 2018 pada saat itu korban (M) berumur 8 tahun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan mengobati korban karena sering buang air kecil di celana. Tapi, aksi bejat pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban.

Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021 yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun. Korban kembali dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar dan diketahui oleh tante korban. Hal itu berawal dari keluhan korban karena kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil. Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut, tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman. “Iya, tante korban meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Rabu, 27 Oktober 2021.

Untuk tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Kapolres, akan dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.(win/B)

Pos terkait