POLMAN,PARE POS.CO.ID,– Dalam press rilis yang dilaksanakan Polres Polewali Mandar, bersamaan dengan pengungkapan kasus pencabulan anak dibawa umur. Terungkap juga kasus perjudian online (kupon putih) yang berhasil diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim). Dua pelaku yang diduga bandar perjudian online di amankan polisi di Dusun Lena, Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo. Dua bandar yang diamankan yakni S (26) dan T (28) pekerjaan wiraswasta dengan alamat keduanya di Dusun Lena.
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono SIK mengatakan, pengungkapan dua tersangka tindak pidana perjudian online jenis togel ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya kasus perjudian di wilayah hukum Polres Polman. Berdasarkan laporan tersebut, dirinya langsung perintahkan Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat. Kasat Reskrim Polres Polman memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman Aipda Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis togel tersebut. “Dari hasil interogasi diakui oleh terduga pelaku, telah melakukan perjudian togel jenis kupon putih dirumah pelaku sendiri dengan cara menggunakan situs judi online yang ada handphonenya untuk memasang angka togel pada alamat website judi dengan server internasional,”jelasnya.
Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp467.000, 1 ( buah Hanphone warna Hitam merek Oppo, 1 buah Handphone warna hijau merek Redmi, 1 Buku Rekening BRI Simpedes yang digunakan sebagai sarana top-up saldo akun judi, 1 buah Kartu ATM BRI Warna Biru dan 2 Buku Rekapan Nomor. “Dari kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan, dan diamankan BB dan langsung kita bawa ke Polres Polman untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” terang Kapolres Polman, Rabu, 27 Oktober 2021. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1, 2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (win/B)