POLMAN, KILASSULAWESI.COM— Hasil rekapan nilai pelaksanaan tes wawancara dan tertulis yang diikuti para bakal calon kepala desa (Bacakades) tak mampu penuhi Standar Nilai Kelulusan (SNK). Puluhan Bacakades tersebut berasal dari berbagai wilayah kecamatan. Diantaranya dari Kecamatan Binuang dari Desa Batetanga 2 orang, Kecamatan Matakali Desa Patampanua 2 orang, Desa Barumbung 1 orang Desa Kelapa dua 1 orang, Desa Galeso 1 orang, Desa Bakka-Bakka 1 orang, Desa Rappang 1 orang, Desa Bussu 1 orang, Desa Riso 1 orang, Desa Kurma 1 orang, Desa Galung Tuluk 1 orang, Desa Galung Lombok 1 orang dan Desa Ratte 1 orang.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Polman yang juga Kepala Bidang PMD, Abdul Malik menyampaikan dari hasil rekapan nilai yang telah direkap dan dirangking oleh panitia. Dan hasilnya, beberapa calon tak memenuhi SNK.Namun, untuk penentuan kelulusan itu akan diumumkan oleh panitia Pilkades di Desa.”Kita sudah melakukan penilaian dan rekapan dan untuk pengumumannya nanti, panitia desa yang umumkan. Panitia Kabupaten hanya memfasilitasi, nanti disangka diambil lagi kewenangannya,”jelasnya.
Untuk itu, kata Abdul Manik, mereka yang tidak dan memenuhi SNK. Panitia membuka ruang untuk masa sanggah. ” Jadi kalau ada yang merasa tidak puas, silahkan masukkan sanggahan. Kita membuka selama 3 hari masa sanggahan,”tegasnya. Bagi Bacakades yang semua nilainya mencapai SNK, maka itu akan dilakukan seleksi tambahan setelah diumumkan.
Seleksi tambahan bagi Bacakades tersebut akan dilakukan oleh pihak pemerintah desa, namun kalau panitia desa tidak mampu maka segera menyurat ke kabupaten untuk kita lakukan seleksi tambahan. Ditambahkannya, seleksi tambahan itu akan dilihat dari segi pendidikan, pengalaman dibidang pemerintahan dan juga dari segi usia. “Kalau pendidikan masing-masing ada poin. Ijazah SMP nilai 10 poin, SMA 15 poin, Diploma 20 poin, S1 25 poin, S2 30 poin dan S3 nilainya 35 poin. Jika dari pengalaman kerja diambil dibidang pemerintahan selama 5 tahun dan itu ada poin. Sedangkan dari usia dilihat dari yang tua,”ungkap Abdul Malik.
Tahapan PIlkades serentak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sudah memasuki masa penentuan calon tetap kepala Desa dari tanggal 5- 7 Okteber. Tanggal 8-10 Oktober masa sanggah 3 hari dan tanggal 12 Oktober Penentuan Nomor urut Calon. Sedangkan tanggal 12-16 Oktober pengumuman nomor urut Calon dan tanggal 18 November 2021 hari pencoblosan Calon Kepala Desa.(win/B)