Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Menuju Bandara Toraja

TATOR, KILASSULAWESI.COM–Akhir-akhir ini viral, aksi freestile sejumlah pemuda  di jalan raya masuk Bandara Buntu Kuni’. Aksi berbahaya tersebut mendapat berbagai komentar dari netisen.

Polres Tana Toraja langsung turun tangan untuk menindaki aksi tersebut. Sebanyak 3 unit mobil dikerahkan langsung ke lokasi kejadian,  Selasa, 2 November 2021.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Ibrahim menjelaskan, bagi yang terciduk melakukan freestle, maka akan ditilang sesuai dengan UU Lalulintas..”Kita akan berikan sanksi tegas berupa tilang sesuai dengan UU lalu lintas pasal 106 No.9 tahun 2002, pasal 115 dan 283,” ungkap Iptu Ibrahim.

Ibrahim mengimbau kepada guru sekitaran Tana Toraja agar melarang siswanya mengendarai kendaraan roda dua. Bukan hanya itu, sejumlah remaja mejadikan jalan masuk bandara Buntu Kuni’ sebagai spot foto. Beberapa dari pemuda tersebut datang dengan pasangannya.

Salah satu pasangan tersebut saat dimintai keterangan oleh tim patroli mengatakan  mereka hanya datang berswafoto. Pihak Bandara, Anas mengatakan, bahwa tanggung jawab dari pihak bandara tidak untuk semua jalan, termasuk arah masuk bandar.(mg3/B)

 

Pos terkait