PAREPARE, KILASSULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Parepare.
Parepare dipilih Dinas PUTR Sulsel menjadi tuan rumah untuk sosialisasi bagi 19 Kabupaten Kota di barat dan utara Sulsel. Sosialisasi dipusatkan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 2 November 2021. Sosialisasi dilakukan secara Luring dan Daring, serta dihadiri perwakilan Dinas PUPR dan Bappeda dari 19 daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita mengungkapkan, Parepare adalah kota taat administratif yang aksesbilitasnya mudah, mempunyai jaringan cukup luas, ditunjang sarana dan prasarana memadai. “Memang kami dengan Pemerintah Kota Parepare sudah sangat lama jalin kerja sama dan terus berjalan baik untuk melaksanakan beberapa agenda kegiatan,” ungkap Andi Yurnita.
Yurnita menjelaskan, sosialisasi kali ini tentang integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel ke daerah. Itu karena saat ini Pemprov dan DPRD Sulsel sementara dalam proses penyusunan Ranperda.
“Dua pekan lalu, sosialisasi peraturan ini juga telah dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng untuk wilayah Kabupaten Kota yang berada di bagian selatan. Sementara di bagian barat dan utara kita fokuskan lokasinya di Parepare,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Parepare Samsuddin Taha, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadikan Parepare sebagai tuan rumah pelaksanaan sosialisasi peraturan tersebut.
“Pelaksana tetap dari Dinas PUTR Provinsi Sulsel, kami hanya memfasilitasi sarana serta prasarana seperti ruangan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ujar Samsuddin.
Pemerintah Kota Parepare, kata Samsuddin, sudah melaksanakan berbagai tahapan serta menjalankan aturan-aturan yang harus dilalui terkait implentasi penataan ruang.
“Rencana umum, tata ruang Parepare sementara terlaksana dan bahkan sudah hampir final. Saat ini Dinas PUTR Provinsi Sulsel sudah minta sektor penataan ruang Parepare,” terang Samsuddin.
Sektor penataan ruang dimaksud seperti penataan rencana kawasan ruang terbuka hijau, kepelabuhan, dan permukiman.
Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, dalam berbagai pertemuan bersama jajarannya terus menekankan tiga pondasi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu, taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran.
“Pergerakan inovasi yang dilakukan oleh banyak daerah tak sedikit menyalahi prosedur hukum, administrasi, dan anggaran. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Parepare agar kita tetap on the track, ingat ketaatan pada taat asas, administrasi, dan anggaran,“ ingat Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)