PAREPARE,KILASSULAWESI.COM– Hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam tes CPNS 2021 di Kota Parepare tuai sorotan dari Komisi I DPRD. Pasalnya, hasil dari aturan terkait jabatan pemula Polisi Pamong Praja tak sesuai dengan pengumuman pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Pemkot Parepare TA 2021.
Surat pengumuman Nomor: 800-1607-BKPSDMD yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CASN Pemkot Parepare Tahun 2021 yang juga Sekda Parepare, H Iwan Asaad AP MSi pertanggal 30 Juni 2021. Dimana disebutkan dalam keterangan jika untuk jabatan pemula Satpol PP kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat dengan jumlah formasi 3 orang diperuntukkan bagi 2 pria dan 1 wanita.
Akan tetapi, sesuai hasil Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 hasil nilai integrasi SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dari yang dinyatakan lulus, tak sesuai aturan dalam surat pengumuman tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna membenarkan adanya aturan yang dibuat dan dilanggar Pemkot Parepare dari surat pengumuman
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
” Iya, kita akan segera melakukan klarifikasi akan persoalan tersebut. Harus ada keterangan klarifikasi BKPSDMD terkait penerimaan CPNS yg formasinya 2 untuk laki-laki dan 1 perempuan. Karena faktanya yang dinyatakan lulus malah 2 perempuan dan 1 laki-laki,”tegasnya, Jumat, 24 Desember, malam ini.
Terpisah, Sekretaris BKPSDMD, Adriyani tak membantah adanya pengumuman tersebut. Namun, keterangan yang diumumkan itu ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita butuh Satpol PP pria, maka kita prioritaskan dengan keterangan. Tapi hasilnya kita ikuti sesuai pengumuman,” singkatnya.(ade)