Kecurangan Seleksi CPNS 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka dan BKN Didiskualifikasi Ratusan Peserta

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko

JAKARTA, KILASSULAWESI– Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan kasus penipuan CPNS di beberapa wilayah di Sulawesi hingga Sumatera, Selasa 26 April 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan, kasus ini terungkap disejumlah provinsi diantaranya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Dia menjelaskan bahwa sebanyak 359 peserta CPNS pun didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemudian, aksi terbaru penyidik ​​menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan curang, namun belum didiskualifikasi. “Ada ratusan peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” jelasnya, kemarin.

Kasus-kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah peserta baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan penipuan. “Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan 9 orang ASN. Jadi totalnya 30 tersangka,” jelasnya.

Para tersangka yang dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Pos terkait