MAMUJU, KS– Direktorat Reserse Narkoba
dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Rabu 13 April 2022 di Mapolda Sulbar.
Terungkap sebanyak 5 Kg narkoba jenis sabu dan 6,2 ton BBM jenis Solar bersubsidi berhasil diamankan pihak kepolisian. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dimana pelaku menggunakan mobil jenis avansa. ” Sebanyak 5 kg sabu diamankan yanv nilainya mencapai Rp 8 miliar,” katanya.

Pelaku, kata Alpen, diamankan di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan sentra Industri pembuatan kapal rakyat. ” Ada dua tersangka yang kita amankan yakni W alias Gapol (24) dan R
alias Rio (22). Keduanya adalah bandar sekaligus kurir,”tegasnya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diedarkan di tiga provinsi yakni
Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
dan Sulawesi Tengah. ” Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RS akibat luka tembak pada bagian dada, dan sedang menjalani operasi karena melawan saat penangkapan,”jelasnya.
Ditambahkannya modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan paket sabu 5 kg di tengah tumpukan rak telur yang sudah dilubangi. Kedua pelaku tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).”Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pemilik sabu 5 kg, yakni Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Afrisal terkait pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 6,2 ton. Pihak kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka atas
nama Feby. Aksi ini sudah dilakukan selama setahun, pengungkapan penimbunan solar bersubsisdi dilakukan di Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 157 jeriken dan 7 drum berisi BBM bersubsidi jenis solar, 61 jerigen kosong, 1 drum kosong, dan 1 unit mobil pikap. Untuk pengembangannya pemilik SPBU juga akan periksa terkait tempat tersangka mengambil BBM dan sopir dari pelaku penimbunan.(*)






