PAREPARE, KILASSULAWESI– Pencemaran lingkungan yang terjadi pada bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare berbuntut panjang. Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare akan menuntut tegas atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Putra Sukses Baratama sebagai penangungjawab bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung.
Tuntutan tersebut akan segera bergulir dalam waktu dekat dengan ditindaklanjutinya ke ranah hukum. Penegasan itu diungkapkan, Ketua Gempar Kota Parepare, H Makmur M Raona sehubungan pembongkaran batu bara yang mengakibatkan terjadi peristiwa pidana didalamnya.
Kasus pidana yang dimaksud, kata H Makmur, kejahatan terhadap lingkungan hidup. ” Gempar bersama Lingkar Hijau akan melaporkan kejahatan lingkungan yang terjadi pada, Jumat 28 Mei 2022,”jelasnya. Pelaporan akan dilakukan ke Mapolres Parepare, terkait perbuatan pidana tersebut. ” Hari rabu akan kita ajukan kasus perdata melawan hukumnya terkait ketidakpatuhan pihak vendor akan pelaksanaan bongkar muat batu bara,”tegasnya.
Bukan hanya pihak vendor dalam hal ini PT Putra Sukses Baratama, namun sejumlah instansi dilingkup pemerintah kota. H Makmur yang berlatar belakang pengacara kondang di Kota Parepare itu menjelaskan, tuntutannya itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Menurut pasal 1 angka 14 UU PPLH, lanjut H Makmur, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah pencemaran lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup, dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku. ” Inilah yang terjadi pada pembongkaran batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung,”bebernya.
Terkait sanksi, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Tanggung jawab pada Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah.
Sedangkan, Pasal 1366 KUH Perdata menegaskan setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Dan pasal 1365 KUHPerdata, menegaskan setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. ” Semoga dengan langkah yang akan dilakukan Gempar dan Lingkar Hijau akan memberikan pembelajaran bagi setiap pelaku yang akan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan,”tutupnya, di Warkop 588, Sabtu 28 Mei, malam ini.(*)






