Lemahnya Pengawasan, Awasi ‘Patgulipat’ Masuknya Barang Impor dari Nunukan ke Parepare

Aktivitas bongkar muat di Pelabihan Nusantara

PAREPARE, KILASSULAWESI– Minimnya pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Nusantara, menuai sorotan sejumlah pemerhati dan lembaga sosial masyarakat di Kota Parepare. Dari hasil pantauan, memang terlihat saat sedang melakukan aktifitas bongkar muat tidak adanya petugas dari instansi terkait yang berjaga-jaga serta mengawasi keluar masuk bongkar muatnya kapal kapal tersebut. Ini pun menjadi indikasi kuat akan mudahnya masuk barang impor asal Malaysia dari wilayah Kalimantan.

Longgarnya pengawasan di Pelabuhan Nusantara diungkapkan salah seorang pemerhati di Kota Parepare, Sofyan Muhammad dengan memperhatikan kelemahan atas pengawasan terhadap aktivitas di Pelabuhan Nusantara. Sofyan berharap agar Bea Cukai, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menjadi perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar berani menegakkan standar pelayanan minimum yang sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2015 mengenai tentang standar keselamatan transportasi.

Bacaan Lainnya

Sofyan mengakui, ada beberapa kapal terindikasi kerap melakukan operasi dengan tidak mengikuti prosedur. Kapal penumpang roro itu memiliki alokasi penumpang dan kendaraan. ” Alokasi mobil itu car dek, mobil masuk ke lokasi car dek dan di lashing. Dan di lokasi car deck tidak boleh ada penumpang, karena lokasi rentan bahaya. Namun, pertanyaannya dimana alokasi barang di kapal penumpang roro,”jelasnya.

Sementara hampir semua kapal motor penumpang roro bongkar muat barang juga, disinilah terindikasi mudahnya terjadi aturan yang dilanggar. ” Harus jelas, alokasi penumpang, alokasi mobil atau kendaraan dan juga barang muatan,”bebernya. Bahkan, lanjut Sofyan, terkadang kapal penumpang roro salah satu muatannya hingga 2000 karung rumput laut. Itu dialokasikan dimana,
padahal ini jenis kapal penumpang roro bukan kapal kargo.

Belum lagi, apakah semua muatan barang tersebut menggunakan pihak ketiga, atau keagenan kapal yang langsung terima pengiriman dan bisa jadi crew kapal yg terima pengiriman. “Ini semua kondisi yang harus menjadi perhatian, utamanya
dengan aturan pengiriman barang tersebut,”tegasnya. Bukan hanya itu, persoalan limbah baik kapal yang tiba atau sedang berlayar, itu terbuang kemana. Utamanya saat sandar di pelabuhan.

Kapal penumpang roro dari Nunukan ke Parepare ini juga terindikasi memuat barang barang Malaysia. Apakah barang barang Malaysia ini sdh melalui proses Bea dan Cukai atau bgmna. Hal ini akibat longgarnya pengawasan baik untuk operational kapal maupun pemuatan barang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk mengamankan produk nasional dari ancaman produk impor wajib ditindaklanjuti. Ia mendesak kejaksaan mengawasi wilayahnya secara lebih serius. Pangeran mengamati kebanyakan produk nasional jatuh tersungkur tidak mampu bersaing dengan harga produk impor yang dijual amat murah di pasaran.

Ia menekankan gerakan nasional untuk lebih mencintai produk nasional tidak bisa berdiri sendiri. Pangeran berharap kejaksaan mampu mengendus permainan patgulipat impor barang. Termasuk di dalamnya tidak tertutup kemungkinan penyelundupan barang murah dari luar negeri melalui titik-titik kawasan tertentu, maupun di gudang-gudang milik bea cukai.

Seperti diketahui, Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara adalah salah satu daerah yang berbatas dengan Malaysia. Jadi sangat rentan indikasi barang barang Malaysia masuk Nunukan tanpa melalui pemeriksaan dan langsung naik ke kapal antar pulau di wilayah laut Indonesia.

Merujuk pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, penyelindupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a disebutkan setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b membongkar barang impor diluar kawasan pabean dikenakan pidana 1 tahun penjara dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Di dalam pasal 102 B, penyelundup bahkan bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.(*)

Pos terkait