Sikapi Kasus Korupsi Dinkes, Kompak Desak Penyidik Periksa Wali Kota Parepare

Pertemuan aktivis yang tergabung dalam Kompak Kota Parepare menyikapi kondisi kasus korupsi di daerahnya.

PAREPARE, KILASSULAWESI– Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (Kompak), Rabu 20 Juli 2022, menggelar pertemuan di Warkop Glatik, Kota Parepare. Pertemuan ini menyikapi kondisi daerah yang sulit menyatakan bersih akan korupsi. Hal itu dilihat dari serangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Kompak Kota Parepare, Mustamin Arif Kasih dalam pertemuan yang dihadiri para aktivis dari FPU, Gempar, LIRA dan Fokus. Olehnya itu, Kompak menyatakan sikap dengan keprihatinan tersebut meminta agar penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menuntaskan kasus tindak pidana korupsi dana Dinkes yang mencapai Rp 6,3 miliar. Meminta agar aktor intelektual dalam hal ini Wali Kota Parepare dimintai keterangannya atas raibnya dana Dinkes yang mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

Senada diungkapkan, Ketua Gempar Kota Parepare, H Makmur M Raona dimana saat ini proses penegakan hukum yang menetapkan dua tersangka telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Namun, terungkap jika jaksa peneliti dalam hal ini penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.

Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. ” Maka apabila jaksa penuntut umum mengembalikan sesuai petunjuk ke penyidik. Kompak berharap agar otak korupsi dana Dinkes, sesuai amar keputusan MA yang disebutkan tersangka karena dapat perintah langsung Wali Kota Parepare,”tegas Makmur Raona.

Dengan pengembalian berkas perkara ke penyidik, maka kepolisian harus bertindak tegas. Kompak pun meminta adanya pertanggungjawaban pidana maupun adminstrasi. “Jangan terputus-putus, karena sangat jelas wali kota bisa dimintai keterangan. Tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum. Penyidik harus mengusut tuntas hingga pada otak intelektual korupsi Dinkes. Terjadinya tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan berjamaah,”bebernya.

Ketua FPU Kota Parepare, HA Rahman Saleh pun menyatakan sikap serupa dimana kasus tipikor dana dinkes adalah persoalan sederhana. “Pasti ada aktor intelektual yang diduga kuat membuat skenario mengatur aliran dana tersebut. Makanya APH diminta serius menangani kasus tersebut, agar mampu mengobati kekecewaan masyarakat. Terlebih dengan adanya putusan MA, dan jangan sampai penanganan korupsi Dinkes ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang sudah berjalan,ā€¯ujarnya.

Ia pun menilai ini penanganan kasus dana Dinkes adalah sebuah kesempatan dalam melaksanakan penegakan hukum. Apa lagi melibatkan pejabat penting. ” Kapolres dan Kajari Parepare harus serius, karena pekan depan akan kita datangi untuk mempertanyakan sejauh mana kasus yang ditaganinya,”tutup H Rahman Saleh.

Masjid Terapung

Dalam pertemuan itu disikapi pula terkait, proyek Masjid Terapung BJ Habibie yang belum tuntas. H Makmur Raona menuding ada yang ditutup-tutupi sesuai serapan dana tambahan proyek. ” Kalau dilihat dari fisik dana itu tak sampai, ada dugaan tindak pidana korupsi didalamnya. Penyidik kejaksaan, jangan biarkan berlarut-larut. Harus ada pencegahan sejak dini,”tegasnya.

Seharusnya, APH memanggil pihak-pihak yang terlibat. Terlebih, ada upaya menghilangkan denda dalam proyek yang tak kunjung tuntas dengan digunakannya Masjid tersebut sebagai lokasi salat idul adha beberapa waktu lalu. ” Sampai sekarang Masjid Terapung BJ Habibie itu belum memiliki pengurus. Selain itu, jangan ada jawaban dari APH, belum masuk memeriksa sebelum proyek selesai. Itu bisa diartikan ada pembiaran,”ungkapnya.

Bukan hanya itu, sebuah pertanyaa besar bagi pemerintah kota. Proyek dengan anggaran besar yang mencapai Rp 43 miliar hanya dilakukan satu orang dengan nama perusahaan berbeda. ” Disini dilihat ada monopoli dalam pelaksanaan proyek. Belum lagi proyek jalan juga dilakukan orang yang sama. Maka sangat jelas ada kolusi yang terjadi pada tiga pelaksanaan proyek,”bebernya.(*/tim)

Pos terkait