PAREPARE, KILASSULAWESI– Kasus prostitusi online mulai merambah ke aplikasi Michat dan ini yang terjadi di Kota Parepare. Hal itu terungkap dalam operasi
penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan penertiban tempat hiburan yang dilaksanakan Satpol PP, Selasa 13 September 2022.
Sebanyak 6 wanita plus seorang pemesan PSK dan seorang mucikari diamankan di beberapa lokasi berbeda, baik itu di Hotel maupun di rumah kos. Kasatpol PP Kota Parepare, M Anzar membenarkan hal tersebut.
Para pelaku ditemukan dari beberapa tempat yang digerebek, yaitu Hotel Lotus, Kost Kitty, Kost Seribu Disc, Kost Belakang CCR. ” Ada 8 orang kita amankan terdiri dari 6 perempuan dan 2 laki-laki,” ujarnya. Dari 8 orang terdebut, 6 diantaranya pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat dan seorang adalah pasangan dan seorang lagi adalah diduga mucikari.
Senada diungkapkan, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP kota Parepare, Ariyadi jika persoalan prostitusi online di Parepare akan terus disikapi, karena ini bertentangan dengan keberadaan Kota Parepare yang disebut Kota Santri maupun Kota Ulama serta Kota Cinta. ” Berbagai laporan dugaan praktek prostitusi online membuat kita akan melakukan pengawasan,”katanya.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Parepare, tercatat sudah ada 20 wanita yang diduga melakukan praktek prostitusi online tersebut. Ia menambahkan, bentuk pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Parepare juga sejalan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (3).(*)






