Penyidikan Dana Dinkes Rp 6,3 M Libatkan Tiga Ahli Tipikor, Deki Marizaldi: Berkas Rampung

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi SIK MH

PAREPARE, KILASSULAWESI– Satuan Reskrim Polres Parepare telah merampungkan berkas penyidikan kasus dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar. Proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum itu paling lambat minggu depan telah dilaksanakan.

“Kelengkapan berkas perkara dan resume telah lengkap untuk pengiriman ke jaksa, paling lambat minggu depan sudah diserahkan,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi yang ditemui diruang kerja Kanit Tipikor, Kamis 1 September 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memeriksa puluhan orang saksi. Bahkan melibatkan tiga ahli tipikor, diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mematangkan penyidikan. ” Dari dua tersangka itu, ada 6 bundel yang akan diserahkan ke jaksa,” kata mantan Kasatpolair Polres Pangkep dan Kasat Reskrim Pinrang tersebut.

Ditambahkannya, setelah proses pelimpahan perkara, berarti selanjutnya menunggu hasil dari penelitian dari kejaksaan. Saat disinggung adanya pemeriksaan terhadap Wali Kota Parepare di Polda, Kasat Reskrim enggan terlalu jauh menyikapinya. “Pada intinya kasus ini akan kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya didampingi Kanit Tipikor Satresrim Polres Parepare, Aiptu Cambura.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Dinkes tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Bappeda Parepare ZD dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare JA yang saat kasus itu menjabat mantan Kepala Keuangan Setdako pada 2015.

Tersangka ZD dan JA dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Pos terkait