PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian segera akan melaksanakan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Dana Dinas Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.
“Iya, rencana kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap ke Kejaksaan. Paling lambat Senin 10 Oktober 2022, sudah kita lakukan,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Jumat 7 Oktober 2022.
Terpisah, Kasi Pidsus Andi Muh Dachrin didampingi Kasi Intel Kajari Parepare, Yudi Trsinaamijaya menuturkan, Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu proses penyerahan berkas korupsi dana Dinkes senilai Rp 6,3 miliar dari kepolisian.
“Jadi kita menunggu jadwal penyerahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian untuk segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya di Warkop 588, pagi tadi.
Penahanan
Kejaksaan Negeri Parepare sedianya akan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dana dinkes tersebut. “Untuk lebih jelasnnya nanti kita gelar press rilis atau konfrensi pers terkait perkembangan kasus ini,” kata Andi Muh Dachrin yang dalam waktu dekat akan dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja, Kabupaten Bone.
Saat disinggung apakah kemungkinan tersangka akan ditahan pada saat penyerahan dari kepolisian. Kasi Intel Kajari Parepare, Yudi Trsinaamijaya menjelaskan, kewenangan penegak hukum untuk kepentingan penyidikan hingga pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tercantum dalam KUHAP sejalan dengan prinsip proses hukum yang benar dan adil.
Yudi menjelaskan, untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diperlukan syarat-syarat yang ketat, agar kewenangan yang sangat besar tersebut tidak disalahgunakan. Nantinya, syarat-syarat tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan tidak merugikan tersangka atau terdakwa itu sendiri.
Lebih jauh, kata Yudi yang sudah bertugas setahun di Kejari Parepare dan akan dimutasi pula dengan jabatan yang sama di Kejati Sulawesi Tengah, membeberkan jika penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih. Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Semuanya nanti tergantung dari tim yang terdiri atas kajari dan para jaksa. Intinya kita ikuti aturan sesuai KUHAP,”tutupnya.
Seperti diketahui, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare yakni JA dan ZJ yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dilingkup Pemkot Parepare.
Kasus ini bergulir sejak 2020, mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut, hingga hasil pengembangan menetapkan JA dan ZJ sebagai tersangka baru.(*)