Dua Mantan Pejabat Pemkot Parepare Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara

Kasi Pidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare saat menggelar jumpa pers terkait kasus tipikor dana dinas kesehatan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar jumpa pers terkait perkembangan baru atas kasus korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Kota Parepare. Dua mantan pejabat Pemkot Parepare menjadi terdakwa dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Makassar.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto dalam jumpa pers menuturkan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 4 hingga 5 tahun penjara untuk dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Bacaan Lainnya

Dua mantan pejabat Pemkot Parepare dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua mantan pejabat itu yakni Jamaluddin Ahmad dan
H Zahrial Djafar.

Jamaluddin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, dituntut hukuman 5 Tahun penjara dengan potongan tahanan, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. ” Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka akan dipidana dengan penjara 2 tahun 6 bulan,”ujar Ilham.

Selanjutnya, H Syahrial Djafar yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan potongan tahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. ” Terdakwa diminta uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dengan 2 tahun 3 bulan penjara,” timpalnya.

Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar. Selanjutnya, masih akan dilaksanakan sidang pleidoi dijadwalkan pada 2 Januari 2023. Kedua terdakwa kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari.

Ditambahkannya, jika dalam sidang korupsi ini melibatkan sekitar 40 saksi dan 3 saksi ahli dari Kemendagri dan Labfor. ” Ada dua juga terdakwa jadi saksi yakni dr Muhammad Yamin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018. Dan
Sandra selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare dan sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018,”tutupnya.(*)

Pos terkait