LUWU, KILASSULAWESI– Aliansi Rakyat Luwu kembali mengomentari sistem pelayanan publik pemerintah daerah Kab. Luwu yang memperoleh nilai terendah se-Sulsel berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI.
Aliansi kali ini beranggapan bahwa pantas saja Kab. Luwu kini mendapat nilai terendah dengan satu-satunya daerah yang mendapat zonasi merah diantara banyaknya daerah di provinsi Sulawesi Selatan ini.
Berdasarkan hasil yang dikeluarkan ORI (Ombudsman RI), Kabupaten Luwu hanya memperoleh nilai 47.43 dalam sistem pelayanan publik. Nilai ini dikeluarkan berdasarkan hasil riset langsung oleh Ombudsman RI yang melalui pendekatan kuantitatif.
Pendekatan kuantitatif tersebut dilaksanakan dengan cara survey melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara pelayanan, wawancara ke masyarakat, observasi ketampakan fisik, dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hal ini diwajarkan oleh pihak Aliansi sebab pada beberapa hari kemarin surat dari DPRD Kab. Luwu yang ditujukan kepada Aliansi untuk turut serta menghadiri Rapat dengar pendapat terkait dengan pembentukan DOB Luwu Tengah itu tak sampai kepada Aliansi hingga saat rapat tersebut berjalan.
Lagi-lagi kami katakan bahwa Pemda Kab. Luwu terkhusus Legislatif memang sudah terbukti lalai dan tak mampu menjalankan sistem pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan tak mampunya pihak DPRD Kab. Luwu dalam menyalurkan informasi berupa surat undangan dengan tepat dan akurat.
Hal ini merupakan kesalahan terbesar yang dilakukan seluruh pihak Pemerintah daerah. Dimana seharusnya tugas dan fungsi pemerintahan yaitu memberikan pelayanan publik yg baik kepada masyarakat tapi hal ini tidak terealisasi di Kab. Luwu.
Keluarnya hasil penilaian Ombudsman RI membuat masyarakat Kab. Luwu banyak yg merasakan kekecawaan terhadap Pemda LUWU. Pasalnya dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan kok bisa Kabupaten Luwu mempunyai nilai terburuk dalam pelayanan publik tutupnya.
Penilaian tersebut tak bisa di bantahkan lagi oleh Pemda LUWU dengan pemanis apapun sebab nilai tersebut langsung dikeluarkan oleh lembaga yang memang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan.
Kini banyak pula masyarakat kabupaten Luwu yang mencap bahwa pemerintah kabupaten Luwu merupakan PemKab yang paling “batu talinga” di Antara 24 kabupaten kota yang ada di Sulsel.(*)