Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Brigadir J: Silahkan Banding

Terdakwa Ferdy Sambo usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, KILASSULAWESI– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Pria kelahiran Kabupaten Barru, Sulsel itu dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Terpisah, terkait vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.

Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin. Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut.Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa. “Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin.(*)

Pos terkait