Demo Di Maros; Tangkap dan Hukum Mujawwid Arif

KILASSULAWESI.com, MAROS – Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros dalam hal ini ALOS INSTITUTE & LIDIK PRO gelar unjuk rasa pada 4 titik,yakni di Lampu Merah Patung Kuda, Polres Maros, Kantor DPRD Maros dan Lampu Merah Bank BRI Maros, Kamis, (16/03/2023).

Aksi ini merupakan aksi yang kedua kalinya digelar oleh Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros dalam rangka mengawal kasus tindak pudana penganiayaan yang dilakukan oleh DPO Mujawwid Arif. Kasus penganiayaan tersebut terjadi sejak tahun 2021, dengan bukti pelaporan nomor LP : LP/135/VII/2021/SPKT RES MAROS.

Menurut peserta aksi, kasus penganiayaan Mujawwid Arif tidak menunjukkan adanya pengembangan kasus, dimana DPO Mujawwid Arif seringkali upload foto kegiatan di Media Sosialnya. Peserta aksi juga ungkapkan adanya foto DPO Mujawwid Arif bersama dengan salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulsel yang diduga menjadi beking atau pelindung tersangka.

Peserta aksi tersebut juga ungkapkan rasa kecewa dan sangat menyayangkan kasus tindak pidana ini belum menemukan titik penyelesaian padahal menurut mereka dengan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, itu seharusnya sudah seharusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai dilakukan persidangan.

3 poin penting yang menjadi tuntutan dalam aksi ini yakni; tangkap dan hukum DPO Mujawwid Arif, periksa orang-orang yang terindikasi mengetahui keberadaan DPO Mujawwid Arif dan minta kepada Hubinter Polda untuk segera menangkap paksa DPO Mujawwid Arif di titik yang telah diketahui.

Setelah para peserta aksi orasi di Lampu Merah Patung Kuda, Selanjutnya menuju ke Kantor Polres Maros dilanjutkan ke Depan Kantor DPRD Maros dan terakhir di Lampu Merah Bank BRI Maros. Untuk video siarang langsung terjadinya aksi silahkan kunjungi chanel youtube Teropong Kikuj.(BangKikuj)

Pos terkait