KILASSULAWESI.com, MAROS – Aliansi Pejuang Keadilan Bersama Lidik Pro Kabupaten Maros gelar aksi lanjutan pengawalan kasus DPO Mujawwid Arif yang dimana kasus ini sudah sejak tahun 2021 dan sampai sekarang belum terselesaikan, Kamis, (16/03/2023). Disinyalir ada indikasi DPO Mujawwid Arif dilindungi oleh salah satu pejabat DPRD prov. Sul-Sel.
Asumsi itu dibuktikan dengan adanya foto-foto DPO Mujawwid Arif bersama salah satu Anggota DPRD Prov. Sul-Sel sedang melakukan perjalanan ibadah umroh bersama-sama. Yang dimana kita tau seharusnya oknum anggota dewan tersebut melaporkan DPO Mujawwid Arif ke pihak yang berwajib.
Karena kita seharusnya menghormati penyampaian DPO yang dimana di rilis oleh Reskrim Polres Maros, dan menindak lanjuti penyampaian tersebut, bukan seolah – olah di biarkan atau terkesan di sembunyikan oleh oknum anggota dewan tersebut.
Muallimin B. Sebagai Jendral Lapangan Aliansi Pejuang Keadlian dan Lidik Pro Kab. Maros mensinyalir oknum anggota dewan tersebut terkena pasal 221 KUHPidana tentang pidana menyembunyikan tersangka.
“DPO Mujawwid Arif juga baru-baru ini memposting berapa gambar dengan penjelasan gambar tersebut adanya aparat yang meminta untuk ayah dari DPO Mujawwid Arif membuat video agar meredam aksi demonstrasi ini. Kami berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan penyampaian status DPO Mujawwid Arif tapi pihak Kepolisian tidak berkomentar terhadap status tersebut”, terang Muallimin B.
Muallim B juga menyatakan bahwa kasus itu tidak boleh lagi dibiarkan, “kasus ini sudah seharusnya menjadi prioritas pihak kepolisian, dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas”, tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Lidik Pro Maros yang juga Selaku Sekertaris Jenderal aksi, Ismar ungkapkan sikapnya. “Apabila aksi kami ini tidak diindahkan oleh pihak Polres Maros, maka kami berjanji akan melakukan aksi di Polda Sulsel”, terang Ismar. (BangKikuj)






