Kabur dari Tahanan, Dua DPO Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Selayar

Personel dan warga berfoto bersama di depan kantor Satuan Lalu Lintas usai kegiatan pencarian dan penangkapan dua DPO tahanan kabur Polres Kepulauan Selayar, Minggu (17/05/2026).

KEPULAUAN SELAYAR – Setelah melakukan pencarian intensif selama lebih dari tiga hari, jajaran Polres Kepulauan Selayar akhirnya berhasil menangkap kembali dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Parappa, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kedua tahanan tersebut melarikan diri dari ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Sejak saat itu, ratusan personel diterjunkan untuk melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, termasuk area hutan dan perbukitan.

Proses penangkapan berlangsung dramatis setelah aparat melakukan pengepungan selama hampir 15 jam di sekitar lokasi persembunyian.

Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan bersama Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman.

Kedua DPO akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polres Kepulauan Selayar, yakni Ipda Zulkifli bersama Brigpol Sukarman, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan, keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terus bergerak tanpa henti di lapangan.

“Seluruh personel bekerja maksimal siang dan malam untuk mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar AKBP Didid Imawan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi objektif sehingga proses pencarian berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya.

Dalam proses penangkapan tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Ipda Zulkifli bersama Brigpol Sukarman setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres menegaskan, bahwa tindakan melarikan diri dari tahanan akan menjadi tambahan pertimbangan dalam proses hukum terhadap kedua tersangka.

“Selain mempertanggungjawabkan kasus curanmor, tindakan kabur dari tahanan tentu akan menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua DPO telah dibawa kembali ke Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan keduanya selama masa pelarian.

AKBP Didid Imawan juga berharap agar kejadian tersebut menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak ada lagi upaya serupa di kemudian hari.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif,” tutupnya.(*)

Pos terkait