Golkar Parepare Target 8 Kursi, Hamran: Nama Caleg Masih Rahasia

DPD II Golkar Parepare saat akan menuju kantor KPU Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Sekretaris  DPD II Partai Golkar Kota Parepare, Hamran Hamdani mengatakan, partainya mengajukan 25 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024. Hal itu sesuai yang dibolehkan KPU. “Kami siapkan 25 bacaleg dan inilah kenapa kami kasat kusut dihari terakhir pendaftaran karena banyaknya kader yang bisa diharapkan, tetapi jatah kursi dibatasi,” paparnya.

Mantan Ketua KPUD Parepare itu pun yakin dengan 25 caleg yang mumpuni, dapat membidik 8 kursi dewan. Itu bila melihat kapasitas dan kapabilitas dari figur-figur yang menjadi pilihan partai. “Target 8 kursi itu masuk akal, dan kami sudah menghitung, partai Golkar bisa, apalagi dengan terbaginya dapil,” ujarnya.

Disinggung terkait masuknya nama Ketua DPD II Golkar Kota Parepare, Hj Erna Rasyid dan pejabat yang diduga masik aktif di Pemkot Parepare, Darwis Sani dalam bacaleg. Hamran enggan berkomentar jauh. “Saya juga dengar begitu, kalau pak Darwis ini sudah mau pensiun,” jelasnya kepada voice sulsel.

Namun, Hamran mengakui beberapa dari kader partai sempat disuruh untuk mengurus kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg oleh DPD Golkar. “Seperti yang saya ketahui, mereka disuruh mengurus, maka inilah yang mungkin masuk dalam daftar,” urainya.

Saat dicecar, Hamran Hamdani belum ingin membeberkan nama-nama figur bacaleg yang diajukan tersebut. Sebab sesuai arahan ketua DPD Partai Golkar masih harus merahasiakan. “Kalau nama-nama caleg kami, sesuai arahan belum bisa mempublikasikan, jadi kami saat ini menunggu pengumuman DCS dari KPU,” jelasnya.

Seperti diketahui masa verifikasi berkas bacaleg akan dilakukan selama 38 hari. Setelah masa pendaftaran dokumen. KPU kata dia akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan kelengkapan administrasi apabila ada yang harus dilakukan, untuk selanjutnya masuk pada tahapan pengumuman DCS.

Ditambahkan Hamran, partai memberlakukan sistem nomor urut sesuai abjad nama bacaleg saat mendaftar di KPU.(*)

Pos terkait