Ketua KPU Parepare: Kepala Daerah Harus Mundur di Masa Pencalonan, Tetapi ?

Ketua KPUD Kota Parepare, Hasruddin Husain

PAREPARE, KILASSULAWESI– Akhir-akhir ini polemik terkait aturan PKPU No. 10 tahun 2023 bergulir ditengah masyarakat. Tingginya animo masyarakat menanggapi hal itu hingga menjadi trending topik untuk diperbincangkan.

Ketua KPUD Kota Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, proses kepala daerah harus mengundurkan diri apabila di masa mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini menurutnya adalah kewenangan KPU, mulai dari pengumuman, penerimaan dokumen bakal calon dari tanggal 1 – 14 Mei 2023. Lanjut Hasruddin, tahapan kemudian berlanjut ke verifikasi administrasi kurang lebih selama 40 hari dimulai pada15 Mei 2023. “Itu adalah kewenangan KPU proses penerimaan dan penyampaian dokumen bakal calon dari Partai Politik,” jelasnya.

Menurut dia, batasan kewenangan KPU hanya memastikan bahwa kepala daerah, TNI Polri, ASN dan kemudian semua profesi yang memang harus mundur pada saat menjadi calon dari parpol, wajib menyerahkan surat pengunduran diri dimasa tenggang waktu 1-14 Mei melalui parpol yang mencalonkan dirinya.

Surat itu, kata dia , mengatur dua hal menyerahkan dan menyampaikan pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. “Proses itu tuntas di KPU, seperti apa mereka mengundurkan diri, tentu ada proses yang berjalan, seperti misalnya ASN, TNI-POLRI maupun Kepala daerah, baik Walikota, Bupati dan Gubernur ada prosesnya misalnya dalam aturan PP nomor 32 tahun 2012 tentang tata cara pengunduran diri,” jelasnya.

“Nah, KPU selesai di proses menerima dokumen bakal calon. Tentang tata cara tentu menjadi kewenangan masing-masing pihak tertentu. KPU tidak boleh menjadi bagian bahwa kenapa belum ada surat dari pejabat berwenang. Itu adalah proses mereka,” tambahnya.

Jadi konsekuensi secara formal maupun materil ada di pencalonan setelah KPU menerima penyampaian atau penyerahan pengunduran diri. “Apakah dalam bentuk penyampaian biasa atau diserahkan dalam bentuk surat keputusan dari pejabat berwenang itu akan dilakukan dalam proses penerimaan dokumen pada 1-14 mei itu,” terangnya.

KPU, memberikan pernyataan on the track yang dalam menyampaikan informasi yang memiliki batasan dan tidak mungkin masuk dalam undang-undang tentang pemerintah daerah atau PP 32 tahun 2018. Hal itu katanya menjadi kewenangan pihak-pihak tertentu. Salah satu yang disebut misalnya untuk walikota ada di DPRD secara bertingkat, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kemudian menyerahkan ke DPRD Kota lalu ke Gubernur hingga ke Mendagri.

“Jadi kalau ditanya kenapa KPU tidak memberikan statement, karena itu diluar dari kewenangan KPU memberitahukan penjelasan tentang tata cara anggota TNI Polri, ASN dan kepala daerah. Inilah yang benar, karena KPU bukan ahli politik, bukan menjalankan fungsi legislasi, bukan juga sebagai pengamat politik, tetapi KPU adalah penyelenggara yang bekerja sesuai tahapan,” tegas dia.

Namun kata dia, surat keputusan pengunduran diri itu harus diserahkan sebelum masa pencermatan dafta calon tetap (DCT) hingga 3 Oktober 2023. Jika pada tanggal tersebut parpol yang mencalonkan pejabat yang dimaksud belum menyerahkan, maka tidak boleh lagi calonnya diganti atau ada penambahan.”Untuk memastikan proses itu berjalan baik ada beberapa pihak yang melakukan fungsinya, KPU selaku penyelenggara, pihak-pihak lain melakukan fungsi bagaimana tata cara pengunduran diri di profesi masing-masing,” tandasnya.

Maju ke Senayan

Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyatakan siap maju pada Pileg 2024. Dirinya akan maju ke Senayan melalui dapil Sulsel 2 meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare. “Di PKPU nomor 10 tahun 2023 memang ada persyaratan-persyaratan seperti itu. Tetapi perlu dicermati, ada mekanisme di dalamnya sebelum terdaftar menjadi caleg tetap,”katanya.

Taufan menjelaskan, penetapan daftar caleg tetap (DCT) itu 3 Oktober. Tetapi, kata dia, ada tahap berikutnya yakni pencermatan dan tanggapan masyarakat. Kemungkinan pengunduran diri itu tidak perlu jika batas waktunya sampai penetapan DCT 3 November. “Penetapan caleg tetap 3 Oktober. Masa periode saya 31 Oktober. Tapi ada lagi fase yaitu pencermatan dan tanggapan masyarakat. Sehingga penetapannya itu 3 November, saya sudah bukan walikota disitu,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Taufan Pawe, dirinya siap mengikuti aturan yang ada. Sekalipun harus melepas jabatannya sebagai walikota. “Tapi apapun aturan yang ada, pasti saya ikutilah,”tutup Ketua DPD I Golkar Sulsel tersebut.(*)

Pos terkait