BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan, bahwa Komisi III tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2026, kemarin.
Rudianto menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani perkara, serta menghindari praktik pemaksaan kasus yang berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi upaya mencari-cari kesalahan dalam sebuah kasus yang justru menimbulkan reaksi publik dan kritik luas, hingga masyarakat berbondong-bondong mengadu ke Komisi III untuk mencari keadilan,”ujarnya.
Menurutnya, banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III kerap dipicu oleh penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.
Oleh karena itu, dalam penerapan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum diminta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ia juga mendorong agar pendekatan penyelesaian perkara tidak selalu berujung pada proses pengadilan, terutama jika masih dapat diselesaikan melalui mekanisme alternatif.
“Jika suatu perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice, pembinaan (rehabilitatif), atau ganti rugi (restitutif), maka itu harus diutamakan dibanding langsung membawa kasus ke pengadilan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Komisi III tidak pernah mengintervensi kasus. Kehadiran kami dalam RDP justru untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar oleh penegak hukum,”pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem.(*)






