SIDRAP, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) mengamankan dua orang terduga pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi yang dihimpun salah satu terduga adalah oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HA.
Kasi Humas Polres Sidrap, Zakaria membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Panca Lautan, Senin 9 Mei 2023, sekitar pukul 20.45 Wita. Kedua tersangka penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial HA (59) dan A (57) warga Lajonga, Kecamatan Panca Lautan, Kabupaten Sidrap. “Kita belum tahu apakah dia anggota dewan atau bukan, masih proses,”ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Zakaria, diamankan barang bukti berupa 1 shacet berisikan kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong,
1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
Diamankannya kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalagunaan narkoba yang dikembangkan Tim Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sidrap. Kemudian, Senin 9 Mei 2023, jam 20.45 wita personil Satuan Resnarkoba melalui unit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis sabu.
Polisi pun kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini
satuan narkoba masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti yang diduga sabu, serta mendalami asal usul barang tersebut,”katanya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika gol I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih.
Terpisah, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap, Ir Mahmud Yusuf tak menampik soal dugaan kader PKS yang ditangkap narkoba, Kamis, 11 Mei 2023. Wakil Bupati Sidrap yang juga Ketua BNK Sidrap ini menegaskan, tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS. “Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap narkoba. Kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap,” ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa jika sudah ada penetapan tersangka pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap. “Biarkan dulu proses hukum yang berjalan. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka kami mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol,” ujarnya.(*)