Terdakwa Kasus Dinkes Parepare Bersurat ke Polisi, AKP Deki: Masuk Penyelidikan Lanjutan

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi SH SIk

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kasus tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Kota Parepare yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 6,3 Miliar memasuki babak baru. Hal itu setelah salah satu terdakwa Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, bersurat ke pihak kepolisian dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi SH SIK membenarkan terkait adanya surat yang dilayangkan terpidana kasus Dinkes kejajaran kepolisian, baik di Polres Parepare maupun Polda Sulsel. “Iya, ada surat dari pak zahrial kepada kami pihak kepolisian. Dari surat tersebut akan kita lanjuti sebagai bahan penyelidikan lanjutan,”tegas AKP Deki, Senin 29 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

AKP Deki sendiri mengakui, terkait kasus dinkes pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih dalam penanganannya. “Dua terdakwa telah kita P21 kan, itu adalah bagian dari keseriusan kami dalam menindaklanjuti kasus dinkes,”ujarnya.

Maka, yakinlah penindakan akan kita lakukan sepanjang ada bukti yang menguatkan dan siapapun itu. Saat disinggung terkait isi surat terdakwa, AKP Deki, enggan membahas hal tersebut lebih jauh. “Intinya apa yang disampaikan dalam surat tersebut akan kita tindaklanjuti. Cuma disayangkan, kenapa persoalan itu tidak disampaikan sejak dulu saat pemeriksaan,”tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kilassulawesi.com, surat pengaduan itu dilayangkan Zahrial Djafar pada 26 Mei 2023. Dimana dalam surat tersebut disebutkan sejumlah nama pejabat yang terlibat dan turut menikmati aliran dana tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menuntut H Zahrial Djafar, MM Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Subsider Rp 300 juta atau 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 M lebih atau 2 tahun 3 bulan penjara. (*)

 

Pos terkait