Kasus Korupsi di Sulawesi Selatan: Penanganan yang Kebuntuan

Ist

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kasus penanganan Tindak Pidana Korupsi di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Selatan, menjadi sorotan baru-baru ini. Penanganan kasus-kasus tersebut sering kali mengalami kebuntuan, dan tidak tanpa alasan.

Menurut Akademisi Muda, Muhammad Syahir, aturan yang saat ini berlaku terkesan kolot dan memerlukan pembaharuan. Syahir menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang korupsi, harus diubah untuk lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau kita menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi, maka aturan yang mengaturnya saat ini harus mulai diubah dan ini akan menjadi penyakit yang berulang,” ujar Syahir dikutip dari salah satu media siber, Sabtu, 18 Januari 2025, di Kota Makassar.

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi yang agak susah dan membutuhkan waktu lama menjadi penyebab utama kebuntunan kasus-kasus tersebut. “Satu kasus saja itu penanganan perkaranya bisa memakan waktu 360 hari, sedangkan asas kehakiman dalam peradilan pidana adalah cepat, sederhana, dan biaya yang ringan,” tambah Syahir.

Syahir juga menyoroti bahwa fenomena kasus korupsi yang mandek, khususnya di Sulawesi Selatan, harus menjadi prioritas dalam penetapan regulasi yang mengedepankan kemanfaatan dan kepastian hukumnya. “Masalahnya ada di Pasal 4 UU Tipikor saat ini, sehingga perlu rekonstruksi ulang regulasinya,” jelasnya.

Saat ini, urai Dosen Universitas Mega Rezki Makassar itu, kasus dan penanganan tindak pidana korupsi jika telah mengembalikan uang negara tidak menghapus sanksi pidana. “Masalahnya disitu, kenapa mandek karena mungkin saja ada yang sudah mengembalikan uang negara sehingga dalam tahap penyidikan kasusnya dihentikan atau SP3. Saya menganggap kalau uang negara sudah dikembalikan, hentikan saja, daripada menjadi boomerang dan menjadi problem di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ada beberapa dugaan kasus korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan namun saat ini mendapati kebuntuan, antaranya kasus korupsi Dinas Kesehatan Kota Parepare yang Juli 2024 telah dilakukan penggeledahan oleh Polda Sulsel dalam pengembangan kasus itu berdasar Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, dugaan kasus korupsi gedung pasca sarjana UIN Alauddin dan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, dugaan korupsi pengadaan baju olahraga di Toraja, dan Dana Bansos Covid-19.(*)

Pos terkait