MAKASSAR, KILASSULAWESI- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI, berhasil menangkap lelaki HB (59), tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa , 3 Desember 2024.
Penangkapan terpidana HB berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin oleh Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466.
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.
HB telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan karena mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut. Penjemputan paksa akhirnya dilakukan untuk memastikan tersangka HB menjalani proses hukum.
Setelah penangkapan, tersangka HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Ia juga meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera mengamankan buronan lain yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel menghimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menegaskan bahwa “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.(*)