PAREPARE, KILASSULAWESI— Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan Inspektorat Daerah yang dilakukan oleh Abdul Hayat, Penjabat Wali Kota Parepare, diduga menyalahi aturan.
Jika terbukti bahwa SK tersebut dikeluarkan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka tindakan ini dapat berimplikasi pada ancaman hukuman pidana.
Suyuti menjelaskan bahwa hal ini mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Ketentuan ini juga berlaku untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Pasal 162 ayat (3) menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Aturan dan pasal ini masih berlaku meskipun telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini disiarkan, pemerintah kota masih diam dan belum ada yang mau menyikapi kondisi tersebut.(*)