Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana DPO di Kecamatan Keera

DPO yang diamankan Tim Tabur Kejari Wajo

WAJO, KILASSULAWESI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan T (37 tahun), terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wajo, di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Proses pengamanan ini sukses berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, A. Saifullah, bersama Polres Wajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H., mengatakan bahwa terpidana T merupakan terdakwa dalam kasus pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tujuh bulan, yang kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang. Namun, pidana tersebut tidak dijalani oleh terpidana kecuali ada putusan hakim lain karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 638/PID/2024/PT MKS tanggal 5 Juni 2024, terdakwa diputus dengan pidana penjara selama enam bulan. Terpidana T kemudian ditetapkan dalam DPO Kejari Wajo sejak 1 Agustus 2024.

Kini, terpidana T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan, melalui program Tabur, untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.(*)

Pos terkait