Ciderai Tri Krama Adhyaksa Dibalik Pencopotan Kajari Madiun

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

MADIUN, KILASSULAWESI– Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi.

Hal itu ditegaskan, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kilassulawesi.com, beberapa waktu lalu. Azmi menegakui, langkah ini pun sekaligus keberhasilan, nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.

” Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya,”ujarnya.

Penegasan sanksi itu pun menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif pada keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku. ” Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok,”bebernya.

Dimana, lanjut Azmi, Kajari Madiun baru 4 bulan menjabatan dan berani melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan. Ia diduga melakukan pungli, dan diperparah positif narkoba.

Sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana.

Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan. “Tujuan sanksi tegas agar ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,”jelasnya.

Sebelum pencopotan Andi Irfan ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang dicopot. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralkan kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.(*)

 

Pos terkait