Disdikbud Parepare Berulah, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 9 Ditolak Pemilik Lahan

Pemilik lahan SMPN 9 Kota Parepare, Muhammad Ikhsan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)) Kota Parepare kembali berulah dilahan milik warga. Diduga hanya demi memuluskan proyek dan mencari keuntungan. Melalui APBD Tahun 2023, menganggarkan proyek rehabilitasi ruang kelas beserta prabotnya di SMP Negeri 9 Kota Parepare. Hal itu diketahui melalui lelang yang dilakukan LPSE lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sedangkan disisi lain, Pemerintah Kota Parepare mengetahui jika lahan tersebut merupakan milik warga. Itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Pemilik lahan, Muhammad Ikhsan mengaku kecewa dengan kebijakan yang mengizinkan proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap ada. ” Ini sudah kelewatan, dulu pernah dibuatkan sertifikat hak pakai, kali ini mau membangun lagi,”kesalnya.

Bacaan Lainnya

Ikhsan panggilan akrabnya menegaskan,
ahli waris menyayangkan sikap pihak pemkot. Kebijakan mengizinkan sekolah itu tetap ada demi peningkatan sumber daya manusia (SDM). Namun, tak ingin ada pembangunan apapun lagi didalamnya. “Lahan ini sudah pernah ditawar Rp 25 miliar, tapi kami tolak karena demi pendidikan,”jelasnya.

Ternyata, kebijakan sebagai pemilik lahan kembali mau dimanfaatkan demi proyek rehabilitasi ruang kelas melalui anggaran APBD senilai Rp 1,6 miliar. “Ini sudah keterlaluan, mau dikasih hati minta jantung. Saya akan melakukan tindakan penyegelan sekolah apabila pemerintab melalui Dinas Pendidikan mau menyerobot dengan membangun lagi diatas lahan kami,”tegasnya, Sabtu, 3 Juni 2023 di Warkop 588, pagi tadi.

Menurut Iksan, tindakan serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2016, saat sekolah tersebut mendapat anggaran untuk proyek bangunan sekolah. Namun saat itu pihak langsung melakukan penyegelan pagar karena dianggap pembangunan tidak sah tanpa melalui izin pihaknya.

“Setiap yang membangun di sekolah itu harus seizin pihak kami, sebab lahan itu milik kami ditandai dengan adanya surat keputusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung sejak tahun 1984,” kata Iksan.

Ia mengaku hanya memberikan izin kepada pihak sekolah untuk digunakan sebagai sarana belajar mengajar, karena menyangkut kepentingan murid. “Kalau hanya ditempati belajar kami masih iyakan karena itu menyangkut kepentingan murid, tapi kalau mau dibanguni kami akan melawan,” tegasnya. Sewaktu-waktu kalau pihak kami mau mengambil lahan itu, bisa saja kami lakukan,” tutupnya. SMPN 9 Kota Parepare sendiri berada di Kampung Baru, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat.(*)

 

Pos terkait