PAREPARE, KILASSULAWESI – Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare, sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan dengan sukses menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A (Setara SD), B (Setara SLTP), dan C (Setara SLTA). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, dan diselenggarakan oleh UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare.
Ujian ini diawasi oleh pihak Disdikbud Kota Parepare, di antaranya Nurcaya SE, MM (Kasi Dikmas), Amirullah, S.Pd (Pengawas PLS), Hikmawati, S.Sos (Staf), Sukmawati, S.Pd, dan Ida Wahyuni, S.Pd (tenaga pengajar). Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas keberhasilan 30 warga binaan dalam menyelesaikan ujian ini.
Totok Budiyanto juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural, tenaga pengajar, dan seluruh petugas Lapas IIA Parepare, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kepada warga binaan. Terlebih lagi, beliau sangat menghargai sinergitas dan kolaborasi yang terjalin baik dengan Disdikbud Kota Parepare.
Para tenaga pengajar dari SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare yang berperan penting dalam pendidikan kesetaraan ini antara lain:
1. Hj. Marmi. S.Pd – PPKN, Sosiologi, Bahasa Indonesia, IPS
2. Ida Wahyuni, S.Pd – Matematika, Ekonomi, Bahasa Indonesia
3. Jawisa, S.Pd – Matematika, IPA, Sejarah
4. Rismayani, S.Pd – Pendidikan Agama Islam, Sejarah
5. Sukmawati, S.Pd – Bahasa Inggris, TIK
6. Rajaif Umar, S.Pd – PJOK, SBDK
Program pendidikan kesetaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga binaan, memungkinkan mereka memperoleh ijazah yang setara dengan tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA, yang kemudian dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan setelah masa pidana selesai.
Kepala Lapas IIA Parepare juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pendidikan, seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H. M. Makmur Husein, memberikan apresiasi atas langkah-langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan, khususnya dalam bidang pendidikan.
Dengan sinergitas yang baik antara Lapas IIA Parepare dan Disdikbud Kota Parepare, diharapkan program pendidikan kesetaraan ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga binaan, membantu mereka untuk bangkit dan memperbaiki diri.(*)






