SMPN 9 Parepare Aset Pemkot, Kadisdikbud: Lakukan Penyegelan akan Digugat

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Arifuddin Idris angkat bicara terkait rencana aksi penyegelan yang akan dilakukan pihak yang mengklaim ahli waris lahan SMPN 9 Kota Parepare. Arifuddin menegaskan, akan menggugat kalau ada yang berani melakukan penyegelan.

Pasalnya, jika mereka mengklaim hak milik tentunya dapat menyampaikan gugatan ke pihak kepolisian atas penyerobotan oleh Pemkot Parepare. “Kalau dia merasa berhak, mestinya ke polisi bahwa kami menyerobot. Tapi kalau mereka menganggu itu berimplikasi hukum,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Arifuddin meminta agar jangan melakukan penyegelan. “Laporkan kami sesuai jalur hukum, jika merasa berhak. Dan sampai saat ini belum ada laporan, baik dari kepala sekolahnya akan rencana itu,”katanya.

Harus dipahami, Dinas Pendidikan hanya menempati sekolah karena itu aset daerah, dan tercatat yang dibuktikan dengan sertifikat. “Kalau mereka punya bukti, kenapa tidak ke pemerintah kota untuk melakukan upaya-upaya itu. Karena saya bukan pihak yang bisa menentukan benar atau tidak, kami cuma pengguna. Yang paling paham itu ada pada bagian hukum atau aset,”bebernya.

Intinya disdikbud akan melakukan protes jika ada pihak-pihak yang menganggu aktivitas belajar mengajar di SMPN 9 Kota Parepare. Terpisah, Kabid Aset Setdako Parepare, Mursalim menegaskan jika lahan SMPN 9 itu adalah aset Pemerintah Kota Parepare. “SMP Negeri 9 itu aset pemerintah kota yang dibuktikan dengan sertifikat,”singkatnya.

Sebelumnya, ahli waris lahan SMPN 9 Kota Parepare, Muhammad Ikhsan mengaku heran dengan adanya sertifikat yang diklaim pemerintah kota. “Lahan itu adalah milik keluarga kami atas nama Lamaroneng, dan telah berkekuatan hukum,”jelas Ikhsan.

Ia menuturkan, bukti kepemilikan telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare No.51/1952/Parepare pada Kamis 25 Oktober 1956. Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi Negeri Ujung Pandang No.77/1963/PT/Pdt pada Selasa 8 Juli 1975.

Dan terakhir putusan Mahkamah Agung RI No.660/K/SIP/1976, Kamis 16 Aprik 1981. “Jadi kalau ada sertifikat pemkot, itu hal yang patut dipertanyakan. Karena dulunya SMPN 9 adalah Sekolah Teknik (ST) dibawah naungan Provinsi Sulsel. Pemkot Parepare terbitkan sertifikat tahun 2019, disitu sertifikatnya hanya gambar bangunan.,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait