PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah Kota Parepare diminta untuk mengambil tindakan tegas atas izin usaha rumah bernyanyi yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, meminta agar Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban umum dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah untuk tidak tebang pilih. Termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Satpol PP harus tegas dalam penegakkan perda dan peraturan kepala daerah, dan jangan tebang pilih atas pelaku usaha tempat hiburan malam atau rumah bernyanyi. Utamanya izin dan penjualan minuman beralkohol,” tegas Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin, Sabtu, 15 Juli 2023, malam tadi.
Andi Ilham mengaku, keberadaan THM, rumah bernyanyi, warung makan itu hafus jelas semua. Tujuannya agar semua taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Pemerintah Kota Parepare memiliki aturan dalam bentuk Perda, dan itu dibuat bukan tanpa anggaran. Silahkan lakukan usaha, namun jangan melabrak aturan. Apa lagi bapak Wali Kota Parepare ditiap waktu dan kesempatan, kerap menyampaikan agar dalam menjalankan roda pemerintahan itu untuk menerapkan 3 Taat yakni Taat Aturan, Taat Asas dan Taat Administrasi,”bebernya.
Maka, lanjut Andi Ilham, sekali lagi Satpol PP dalam menegakkan baik itu Perda atau peraturan kepala daerah wajib bertindak tegas, tepat dan terarah. Termasuk Dinas PTSP, dimana jangan hanya sekedar memproses keluarnya Izin. Namun wajib memberikan advice jika ditemukan usaha yg diduga bertentangan dengan izin peruntukan usahanya.
” Dinas PTSP bisa mencabut atau membekukan Izin yg telah mereka keluarkan, jika memang usaha tersebut bertentangan dengan aturan,”katanya.
Selain itu, Dinas Perdanganngan maupun aparat pemerintah ditingkat bawah seperti Lurah dan Camat juga harus peka dengan kondisi yang terjadi disekelilingnya. “Ini kayaknya instansi pemerintah saling berharap. Bahkan para wakil rakyat di DPRD, jangan cuma diam. Karena tidak mungkin kepala daerah akan memperhatikan itu semua,”bebernya.
Terkait dugaan praktik prostitusi, pengelola penginapan maupun hotel juga harus meningkatkan kedisiplinan. Caranya dengan menerapkan tata tertib agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi. Maka semua pelaku usaha di Kota Parepare harus pahami peraturan daerah. “Jangan sampai secara tidak langsung atau tidak sadar melanggar, dan ditindak aparat hukum,ā€¯jelasnya.
Ditambahkannya, penanganan penjualan minuman beralkohol, praktik prostitusi hingga penggunaan narkoba tidak hanya bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan yang meresahkan tersebut.(*)