PAREPARE, KILASSULAWESI– Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Parepare terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menyalahi aturan. Buktinya, bersama petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, DPTSP, Dinas Perdagangan, anggota dewan serta aparat kepolisian dan TNI. Personel gabungan melakukan penyegelan terhadap salah satu THM atau rumah bernyanyi di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Ahad, 16 Juli 2023, dini hari tadi.
Plt Kasatpol PP Kota Parepare, Ando Ulfa Lanto menuturkan, bersama tim gabungan dilakukan razia terkait Perda No 7 Tahun 2019 tentang ketertiban umum. Serta, Perda No 9 Tahun 2029 tentang kertiban tempat hiburan. “Ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, terkait maraknya penjualan minuman beralkohol ditempat hiburan malam,”tegasnya.
Terkait penyegelan terhadap rumah bernyanyi InBoX karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mantan Camat Ujung ini pun mengaku telah lebih dulu memberikan teguran keras untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional.
Dalam razia di rumah bernyanyi InBox, puluhan minuman beralkohol diamankan diantaranya 34 botol Daebak Soju (360 ml), 40 botol Happy Soju (360 ml) dan 8 botol Bir Bintang Lemon (330 ml). Rencanana razia serupa akan masih terus ditingkatkan dengan maraknya pengaduan masyarakat.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad meminta agar razia bukan hanya kali ini. Pasalnya, masih banyak THM yang tak memiliki izin. Diantaranya, Donal yang dekat dengan Masjid Raya, Idola yang berada didepan Sejahtera.
Selain itu, Surya tempat makan juga menjual minuman beralkohol di Jalan
Sultan Hasanuddin. “Surya ini rumah makan, tapi merangkap jual minuman beralkohol dan berada di area pertokoan yang padat aktifitas masyarakat. Maka operasi gabungan ini jangan hanya membuat masalah dengan opini baru, jika tindakan dilakukan dengan tebang pilih,” tutupnya.(*)