PAREPARE, KILASSULAWESI– Setelah disegel selama kurang lebih sembilan hari, rumah bernyanyi InBox di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, sejak tiga hari lalu sudah kembali beroperasi. “Iya, sudah tiga hari beroperasi pak,”ujar salah seorang juru parkir yang berada disekitar lokasi tersebut, Jumat, 28 Juli 2023, malam tadi.
Sebelumnya, diketahui rumah bernyanyi InBox ditutup lantaran Satpol PP berhasil menemukan beberapa miras saat razia gabungan. Bukan hanya itu, tempat hiburan malam ini juga kerap melanggar jam operasional. Sejumlah pihak pun mulai menilai terkait lemahnya pengawasan, perizinan dan penegasan pihak pemerintah kota (Pemkot) Parepare.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan rumah bernyanyi InBox bukan hanya kali ini. ” Pelanggaran yang dilakukan InBox bukan hanya kali ini, sudah dua kali melanggar. Hingga dilakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare Wahyufi, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad menegaskan, jika beroperasinya rumah bernyanyi InBox menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. “Pelanggaran bukan sekali, tapi lebih dari itu. Makanya, kalau dibuka kembali dengan jenjang waktu singkat. Patut dipertanyakan,” katanya.
Pasalnya, tempat hiburan ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Larangan Minum Beralkohol, Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Perwali nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda ketertiban umum.
Terkait penjualan minuman beralkohol, lanjut Sofyan, golongan A B dan C biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar atau pub dan diskotik dimana dalam penjualan minuman tersebut penjual perlu memiliki sebuah izin legal.
” Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait,”jelasnya.
Bukan hanya itu, Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor. Ini pun dikelompokkan dalam 3 golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 1% sampai 5%. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% sampai 20%. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% sampai 55%.
Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis
yaitu, minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) dan minuman beralkohol produksi dalam negeri.
” Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya. Sedangkan temuan Satpol PP jelas, minuman impor. Ada tidak izinya,”tegasnya.
Seharuanya, semua pihak instansi berwenang berkoordinasi dalam menjaga terjual bebasnya minuman beralkohol A, B, dan C. Penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin seharusnya ditindak tegas. “Minuman beralkohol dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak sosial. Seperti terjadinya gangguan ke masyarakat akibat pengaruh minuman beralkohol. Dan parahnya jika sudah dijangkau anak dibawah umur,”katanya.
Maka, tindakan tegas sangat diperlukan. Maka sebaiknya diterapkan Pasal 204 KUHP dan pasal 300 KUHP guna pemberian efek jera. Apa lagi, Kota Parepare dikenal sebagai Kota Santri.(*)