PAREPARE, KILASSULAWESI– Sejumlah NGO (Non-Governmental Organization) atau LSM menilai jika selama ini pengawasan perizinan sejumlah tempat usaha, khususnya tempat hiburan masih sangat lemah. Buktinya, dari hasil investigasi dan pengecekan ke sejumlah tempat tersebut, masih saja ada kekurangan dan terkadang melanggar aturan dan perizinan yang sesungguhnya.
Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad menegaskan kondisi terkini yang terjadi di Kota Parepare. Kondisi dilapangan, setelah pemerintah kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan izin usaha, seharusnya dibarengi dengan pengawasan melekat.
Karena yang terjadi, pengusaha bergerak tak sesuai izin yang dikeluarkan pemkot. Contoh kongkrit, lanjut Sofyan, tempat hiburan Planet Pool yang sebelumnya diduga bergerak tidak sesuai izin pemkot sehingga usaha tersebut ditutup.
Walaupun, ditutupnya Planet Pool itu didahului insiden dari efek penjualan minuman beralkohol sehingga terjadi perkelahian sesama pengunjung.
” Planet Pool memilik perizinan usaha bilyard tapi pada kenyataannya merangkap seperti diskotik,”jelasnya, kepada kilassulawesi di Warkop 588, Sabtu, 15 Juli 2023.
Hal ini sepertinya terulang lagi di rumah bernyanyi Inbox yang disinyalir perizinannya berkedok jadi bar atau pub. Bukan hanya itu, ada tempat hiburan seperti Donald yang lokasinya dekat Masjid Raya serta depan SDN 4. Begitu juga Idola depan sejahtera. “Dua usaha ini tak miliki izin, namun masih beroperasi sampai saat ini. Maka sangat ironis, dengan predikat Kota Parepare sebagai Kota Santri dan Kota layak anak,”tegasnya.
Muncul pertanyaan, sampai dimana pengawasan Pemkot mengeluarkan perizinan. Bukan hanya itu, bagaimana kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian dalam mencermati adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di rumah bernyanyi dan beberapa tempat usaha lainnya.
Parahnya lagi, selain menjual minuman beralkohol. Disinyalir rumah bernyanyi tersebut menyediakan jasa prostitusi. “Lobi-lobi di rumah bernyanyi, tapi eksekusinya di hotel,”ungkapnya. Paling miris adalah rumah bernyanyi diduga menjadi tempat peredaran narkoba. “Kami hanya berharap pemerintah kota melalui instansi terkait untuk bisa melakukan tindakan. Apalagi lokasi tempat hiburan seperti Inbox berada ditengah kota yang dekat dengan fasilitas umum seperti pertokoan, rumah ibadah dan sekolah,”beber pria berambut putih tersebut.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Parepare, Suyuti mengaku, pemerintah tak menolak masuknya investor hiburan, tapi pengusaha harus menaati aturan sesuai perizinannya. “Dewan tentu akan mendukung dan tidak akan menghalangi investor yang berniat untuk mengembangkan usahanya, utamanya pada sektor hiburan. Yang dilarang penjualan miras maupun berkedok usaha lain di rumah bernyanyi,”jelasnya.
Ditambahkannya, terkait perizinan ia
meminta agar Pemkot Parepare melalui instansi terkait, serius menjalankan Perda Perizinan. Sehingga semua usaha yang beroperasi di Kota Parepare tidak ilegal.(*)






