PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin mengendus adanya potensi terjadinya korupsi bidang perizinan di Kota Parepare. Hal itu mengacu dengan tidak efektifnya peraturan daerah (Perda), khususnya mengenai pembangunan pergudangan. “Perda yang membahas pergudangan tak efektif, bahkan terkesan tak bertaji. Hal itu tentunya berdampak kepada kerugian negara atau hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dari hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Andi M Ilham, Ahad, 30 Juli 2023.
Hadirnya bangunan baru untuk gudang, dalam kota, kata Andi M Ilham, menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan dan penegakan perda di Parepare. Dan dampak paling dikhawatirkan, adanya dugaan gratifikasi untuk tutup mata dengan adanya gudang baru tersebut.
Dalam Perda tentang pergudangan, dijelaskan bahwa kawasan pergudangan berada pada Kelurahan Lapadde. Serta Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (KIPAS), artinya jika diluar kawasan ini dilarang untuk membangun gudang tanpa pengecualian.
Begitu pula yang tercantum dalam Perda RTRW, sehingga memang tinggal keseriusan dari SKPD dan pemerintah secara umum. Termasuk DPRD Parepare dalam menegakkan Perda sesuai regulasi. ” Jika para pihak penegak Perda tidak serius dalam melokalisasi pergudangan maka suatu saat kota ini akan kacau balau dalam hal penataan tata ruang wilayahnya dan akan semakin sulit membenahinya,”bebernya.
Bukan hanya itu, dalam regulasi perizinan yang semestinya bisa lebih singkat, efisien, dan menutup celah korupsi juga tak sesuai kenyataan.
“Bayangkan saja ada gudang yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 5 tahun bahkan 10 tahun. Namun rekomendasinya baru keluar di tahun 2023, bahkan konon kabarnya ijinnya tak dapat berproses pada Dinas PTSP sebab tidak sesuai peruntukan lahannya. Bukan hanya itu, ada pula yang membangun pusat penjualan otomotif, namun membangun gudang di area belakang dari pusat penjualan mereka. Hal ini sungguh dramatis, sebab Kota Parepare telah memiliki regulasi yang mengatur tentang tata ruang dan wilayah serta aturan tentang pergudangan,” katanya.
Andi M Ilham menambahkan, jika kekhawatiran itu kian mengidentifikasikan bahwa memang ada pihak atau oknum tertentu pada dinas terkait yang sengaja memanfaatkan peluang dengan menjadi broker atau beking pengusaha. Sehingga para pemilik bangunan ini bisa lolos dan berni melabrak aturan dengan membangun tak sesuai aturan. “Mana penegak Perda, DPRD sebagai pembuat regulasi. Jangan menutup mata dengan melakukan pembiaran akan kondisi yang terjadi,”jelasnya.
Senada disampaikan, Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad yang kerap menyuarakan soal perizinan bangunan gudang dalam kota. ” Kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Maka isinya tertulis bukan gudang, maka otomatis tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perdagangan. Hal ini sangat merugikan daerah. Ini banyak ditemukan PBG ruko tapi pengusaha memfungsikan bangunan tersebut jadi gudang. Akibatnya rentan gratifikasi,” ungkapnya.
Salah satu syarat untuk mendapatkan TDG di Dinas Perdagangan yaitu PBG dan lampiran gambar bangunan gudang tersebut. Padahal untuk mendapatkan TDG para pengusaha melaporkan keluar masuknya barang. “Jadi jika pengusaha hanya memilik PBG ruko, padahal bagunan tersebut dijadikan gudang. Maka otomatis pengusaha tidak memiliki TDG. Artinya karena tidak memiliki TDG maka pengusaha tidak wajib melaporkan keluar masuknya barang. Disnilah kerugian bagi daerah, dan rentan gratifikasi dalam mendapatkan izin,”tutupnya.(*)