Dihadapan 8.724 Peserta PKKMB UNHAS, Kajati Beberkan Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bawakan materi dihadapan mahasiswa baru UNHAS

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 14 Agustus 2023, membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun 2023. Kegiatan yang dipusatkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Unhas, diikuti kurang lebih 8.724 peserta.

Kajati Sulsel dalam membawa materinya dihadapan mahasiswa baru memaparkan upaya “ Mewujudkan Generasi Anti Korupsi “. Bertindak selaku moderator, Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Bacaan Lainnya

Leo Simanjuntak menyampaikan korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban. Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.

Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti. Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan. Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati. Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan – jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan. Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain. Leo Simanjuntak menegaskan, korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya. Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.

Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain penyidikan tindak pidana korupsi.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya, kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.

Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada. Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia.

Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.
Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah. Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.

Untuk wilayah Sulawesi Selatan terdapat beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kasus tersebut diantaranya, Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).

Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3). Kasus Mafia Tanah Pada Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan  Pada Pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-

Lebih jauh, Leo Simanjuntak menegaskan, pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya – upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi. Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.

Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya. Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
” Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal. Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya. Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya,”tegasnya.

Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang. Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan). ” Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi. Sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang,” imbuh Leo Simanjuntak.(*)

Pos terkait