JPU Tuntut Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi 11 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Suasana persidangan diruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 31 Juli 2023.

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Dalam sidang diruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 31 Juli 2023.

Kedua terdakwa yakni, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan kedua terdakwa dalam pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019. Serta pembayaran premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019. Hal itu dijelaskan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam rilis resminya, pagi tadi.

Soetarmi menjelaskan, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang. Maka menuntut kedua terdakwa H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, menghukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12,4 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, dalam tuntutan menyatakan uang sebesar Rp1,3 miliar lebih dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016-2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pleidoi),”tutupnya.(*)

 

Pos terkait