KOTA BANDUNG – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Rinciannya, Remisi Umum I dan II sebanyak 172.904 orang, dan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.016 narapidana yang mendapat remisi ada di Jawa Barat. Rinciannya, 16.725 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu hingga enam bulan, sedangkan 291 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis kepada tiga orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).
Pak Uu –sapaan Uu Ruzhanul— berpesan agar para narapidana yang bebas hari ini tidak hilang kepercayaan diri saat kembali ke lingkungan masyarakat. Menurutnya, pelatihan dan pelajaran selama menjalani masa binaan dapat menjadi bekal sekaligus peluang untuk memulai hidup baru.
Terpenting, kata Pak Uu, para narapidana yang baru bebas ini tidak boleh merasa terasingkan yang berimbas pada munculnya pola pikir yang negatif. Mereka juga diingatkan untuk terus memperkuat keimanan dan ketakwaan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran hukum.
“Saya lihat bahwa pembinaan di sini sangat representatif. Hasil-hasil karya kreatif ini dapat menjadi peluang di saat mereka keluar, bukan hanya memiliki kepribadian dan moral yang baik setelah dibina di sini, tetapi ada keterampilan yang akan menjadi ekonomi di rumahnya masing-masing,” ucap Pak Uu.
“Jangan minder, jangan merasa terpencil karena sudah menjadi narapidana, akhirnya berpikir negatif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum lagi, itu yang berbahaya. Harus tetap optimis,” imbuhnya.
Selain itu, Pak Uu juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat lebih bersikap terbuka dan mau menerima para warga binaan lapas yang dibebaskan kembali di lingkungannya.
“Saya minta kepada masyarakat untuk menerima kehadiran mereka. Mereka warga biasa, sudah berbuat salah tapi sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar R. Andika Dwi Prasetya menuturkan bahwa penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan perintah Undang-Undang.
Ia juga mengatakan, remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk pemerintah daerah nyata mendukung program pemerintah ini, dengan hadir secara langsung memberikan surat keputusan remisi kepada narapidana yang berhak,” ujar Andika.
“Yang pastinya, semua kasus, ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” tambahnya.