PAREPARE, KILASSULAWESI– Sosok Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta rata-rata mendapat dukungan dari lima fraksi di DPRD Kota Parepare.
Selain itu terdapat dua figur lainnya yakni Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraini dan Pj Sekda Kota Parepare, Husni Syam. Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Fraksi NasDem, Suyuti (SYT) usai mengikuti rapat pimpinan dan fraksi terkait pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare di Gedung DPRD Kota Parepare.
“Rapat tadi selesai sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana pelaksanaannya berlangsung demokratis dan cair, dimana masing-masing fraksi mengusulkan figur yang dinilai cocok untuk menjabat Pj Wali Kota Parepare,”kata SYT.
Dalam rapat tersebut, lanjut SYT, dari enam fraksi di DPRD Kota Parepare. Ada tiga fraksi yang mengusulkan satu nama yakni Fraksi NasDem, Demokrat dan Persatuan Bintang Demokrasi. “Ketiganya hanya mengusulkan Muhammad Hatta,”jelasnya.
Sedangkan, Fraksi Golkar cuma mengusulkan dua nama yakni dr Renny Anggaraini dan Husni Syam. Fraksi Gerindra mengusulkan tiga nama yakni, Kadis Perindag Provinsi Sulsel, H Ahmadi Akil, Kadis Pendidikan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, H Muhammad Arafah, dan Muhammad Hatta.
Begitu pula, Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia mengusulkan tiga nama yakni Husni Syam, dr Renny Anggraini dan Muhammad Hatta. “Jadi berdasarkan hasil rapat fraksi, secara suara ada lima fraksi memilih dan mengusulkan Muhammad Hatta,” bebernya.
Sebagai syarat tiga nama yang diusulkan, maka nama peraih suara terbanyak akan diajukan ke Kemendagri. “Tiga nama itu yakni Muhammad Hatta, Renny Anggraini dan Husni Syam. Itu merupakan kesepakatan bersama jika peraih suara terbanyak akan diusulkan. Jadi yang diusulkan tiga orang. Sedangkan dua figur dari fraksi Gerindra dari provinsi itu tidak diikutkan karena hanya satu suara ,”ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik menyampaikan jumlah usulan Pj kepala daerah yang berakhir September 2023. Ada 10 provinsi, 56 kabupaten, dan 19 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada September 2023.
Untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2023 karena ketiadaan Pilkada. Tahun 2023, butuh 170 Pj untuk 17 provinsi, 38 kota dan 115 kabupaten. ” Pj Wali Kota dan Bupati diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri. Pengisian Pj didasarkan pada tanggal habisnya masa jabatan kepala daerah,”katanya.
Siapa yang bisa diangkat menjadi Pj?
Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Penjabat (Pj). Bagi Pj bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). Pada ayat (11) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi, Sekretaris jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Direktur jenderal,
Deputi, Inspektur jenderal, Inspektur utama, Kepala badan, Staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris daerah provinsi, jabatan lain yang setara.
Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi, Direktur, Kepala biro, Asisten deputi, Sekretaris direktorat jenderal, Sekretaris inspektorat jenderal, Sekretaris kepala badan, Kepala pusat, Inspektur, Kepala balai besar, Asisten sekretariat daerah provinsi, Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jabatan lain yang setara. Penunjukan penjabat melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.(*)






