PAREPARE, KILASSULAWESI– Kasus korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sebesar Rp6,3 Miliar, dinilai ada proses abnormal. Dimana, kasus ini telah menjerat empat ASN Pemkot Parepare yakni, dr Yamin, Sandra, Syahrial dan Jamaluddin. Sedangkan, disisi lain dalam putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021 sangat terang dan jelas disebutkan Wali Kota Parepare sebagai aktor intelektual dibalik korupsi tersebut.
” Sesuai putusan MA No 2299, telah menetapkan Wali Kota Parepare itu aktor intelktual kasus korupsi Dinkes. Namun, hingga akhir masa jabatannya tak tersentuh,”ujar Ketua Umum YLBH Sunan, M Nasir Dollo, Sabtu, 23 September 2023, malam ini.
Dosen Hukum UMPAR yang juga Ketua LBH STAI DDI Pangkep itu mengaku sangat tidak percaya sebuah putusan Mahkamah Agung (MA) bisa terabaikan begitu saja. “Ingat, tidak pernah mungkin MA menyatakan bahwa Wali Kota Parepare memberikan perintah kepada dr Yamin untuk membagikan uang itu kepada beberapa orang. Termasuk Hamzah Rp 1,5 miliar bila tidak berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Itu tidak pernah mungkin,”tegasnya.
M Nasir Dollo pun tak menampik jika yang namanya penyelesaian suatu perkara tindak pidana, bersandar pada hukum. Namun, ada faktor-faktor penentu yakni aparat penegak hukum itu sendiri. “Apakah aparat penegak hukum punya semangat untuk mewujudkan penegakan hukum itu seadil-adilnya ataukah ada faktor lain. Dan kondisi ini sangat sulit dipercaya, bisa berjalan normal,”bebernya.
Ia mengakui, jika proses sebenarnya berjalan normal maka Wali Kota sudah lama menjadi tersangka. Maka, lanjut M Nasir Dollo, berpendapat jika tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menetapkan Wali Kota Parepare menjadi tersangka dalam perkara korupsi dinkes adalah sudah tepat. Sekalipun dalam putusan Mahkamah Agung perannya sebagai aktor intelektual sangat terang dan jelas.
” Semestinya aparat penegak hukum lainnya yaitu penyidik maupun jaksa penuntut umum memaknai bahwa Putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan secara terang dan jelas tentang peran Wali Kota dalam perkara korupsi dinkes adalah suatu bentuk penetapan yang secara hukum harus ditindak lanjuti. Maka demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum itu sendiri, maka tidak ada alasan hukum yang tepat dan benar yang dapat digunakan sebagai tameng untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam pusaran perkara korupsi Dinkes,” bebernya.
Dia pun menegaskan, kasus dinkes akan menjadi preseden buruk kedepannya dengan tidak dilanjutkannya putusan Mahkamah Agung tersebut. ” Maka dalam prosesnya abnormal pada kasus tersebut. Siapa lagi bisa diharapkan sebagai benteng terakhir keadilan kalau bukan Mahkamah Agung, dengan terabaikannya sebuah keputusan. Masyarakat kemana lagi bisa berharap,”timpalnya.
Ditambahkannya, masyarakat dewasa ini, tidaklah juga bodoh- bodoh amat pemahamannya tentang hukum. Mereka sekarang ini sudah cerdas seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ” Sekalipun kita hanya menggunakan logika dasar saja bahwa tidak mungkin Mahkamah Agung dengan gamblangnya menetapkan Wali Kota Parepare sebagai aktor intelektual dibalik korupsi Dinkes, tanpa didasari fakta -fakta hukum yang bersumber dari alat bukti sah menurut hukum. Apalagi bila putusan tersebut ditelaah secara teliti dan mendalam oleh ahli dan pakar hukum yang mumpuni dan bermoral baik serta bermental baja, maka kedudukan perkaranya akan terang menderang,”ujarnya.
Dari sejumlah sumber, diketahui dugaan atas ketimpangan kasus dimulai sejak awal pemeriksaan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dr Yamin. Tersangka kalah itu, memperlihatkan beberapa bukti kwitansi pada tahun 2015-2016, awal munculnya inti dari permasalahan.
Hal itu berdasarkan temuan BPK di tahun 2018, untuk penggunaan anggaran di tahun 2017. Kasus korupsi berjamaah itu kian aneh, dengan beberapa keganjilan karena dugaan berjejaring hingga diduga melibatkan oknum pejabat pusat. Hingga beberapa kalangan menilai, oknum ASN yang sudah berada dibalik jeruji telah dijadikan tumbal.
Terdakwa dr Yamin selaku Kepala Dinas Kesehatan secara terinci menjelaskan ada enam nama yang dipaparkan terlibat dan menikmati dana tersebut. Isi pernyataannya, Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp350 juta, Syahrial pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp280 juta.
Kemudian, Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare, Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan dan menyebutkan Darwis pada saat itu menjabat sebagai Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp200 juta dengan alasan Open House Wali Kota Parepare.
Selanjutnya, Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp500 juta ditambah Rp500 juta dengan alasan pembahasan Perubahan APBD atas perintah Wali Kota Parepare. Pada tahun 2017, Jamaluddin kembali menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dengan alasan perintah Wali Kota. Kasus pun kian liar dengan dugaan adanya tekanan dari Komisi III DPR RI, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa kerja maksimal.(*)






