PAREPARE, KILASSULAWESI– Menyikapi surat imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada partai politik. Pemerintah Kota Parepare pun akan bertindak tegas dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Utamanya, yang dipasang di area fasilitas pemerintah.
Hal itu ditegaskan, Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali usai mengunjungi Kantor KPUD Kota Parepare, Jumat, 3 November 2023. ” Kita akan tertibkan yang tidak sesuai aturan dan estetika. Dan teman-teman pada penegak perda wajib melakukan itu,”tegasnya.
Saat ini, kata Akbar Ali, KPU dan Pemerintah Kota lagi melakukan koordinasi terkait titik alat pemasangan APK yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Pastinya sarana tempat pendidikan, maupun ibadah itu tak boleh ada,”katanya.
Sedangkan terkait ketegasannya atas netralitas ASN Pemkot Parepare itu bukan hal untuk ditawar lagi. “ASN harus netral, tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Apa lagi terlibat dalam mengkampanyekan partai politik tertentu, pasangan calon dan menjadi tim sukses. Sudah harga mati tidak boleh, apa lagi mengintervensi,” ujarnya.
Jangankan ASN, lanjut Akbar Ali yang juga merupakan Direktur Kewaspadaan Nasional Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, seorang Wali Kota tidak boleh ikut melakukan intervensi terhadap apa yang dilakukan penyelenggara.
Kecuali itu tugas pemerintah yang sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 atas apa yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah. ” Ini sudah menjadi alur independensi pemerintah. Sanksi bagi ASN melanggar itu jelas, ada ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi ringan melalui surat teguran, demosi hingga pemecatan jika itu sangat berat,”tutupnya.(*)