PAREPARE, KILASSULAWESI- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan dan banding yang diajukan oleh mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, terhadap Pj Wali Kota Parepare, dan ASN Pemkot Parepare H Iwan Asaad.
Keputusan ini menjadi sebuah pembelajaran penting dalam pengelolaan pemerintahan, terutama dalam konteks hukum administrasi dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pentingnya Penegakan Disiplin
Pengamat Pemerintahan, Dr. Zulkifli Aspan, SH MH, menilai bahwa dalam konteks hukum administrasi, keputusan kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi kepada ASN sangat penting untuk menjaga disiplin dan integritas dalam pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan.
“Sanksi tersebut dapat bervariasi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, Jumat, 22 November 2024.
Kepatuhan pada Syarat Hukum
Dr Zulkifli yang juga Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menekankan bahwa kepala daerah harus memastikan bahwa setiap tindakan sanksi yang dijatuhkan memenuhi syarat hukum, termasuk aspek wewenang, prosedur, dan substansi.
“Ini berarti bahwa sanksi harus diberikan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan berdasarkan pada bukti pelanggaran yang jelas. Selain itu, asas umum pemerintahan yang baik harus diperhatikan untuk memastikan bahwa sanksi tidak hanya adil tetapi juga transparan,” tambahnya.
Dalam situasi di mana terdapat pelanggaran disiplin oleh ASN, kepala daerah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dan proporsional. “Ini termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk membela diri,” kata Dr. Zulkifli.
Dengan demikian, keputusan kepala daerah dalam memberikan sanksi kepada ASN tidak hanya berfungsi sebagai penegakan disiplin tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Keputusan PTUN Makassar
Seperti diketahui putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS dari PTUN Makassar telah menolak banding atas keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 yang mencabut Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 mengenai penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada H Iwan Asaad.
Dimana mantan Pj Wali Kota Parepare yang dijabat Akbar Ali danb Iwan Asaad sebagai ASN sebagai terbanding satu dan dua dalam tuntutan banding tersebut. Keputusan PTUN Makassar ini mencerminkan pentingnya kepatuhan pada prosedur dan syarat hukum dalam penegakan disiplin ASN.(*)