PAREPARE, KILASSULAWESI — Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama pejabat di Kota Parepare, kembali mencuat. Bahkan dugaan melibatkan mantan Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe. Sebut saja misalnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang masih bergulir di Polres Parepare sejak 2018. Serta Kasus Dana Dinkes Tahun 2020.
Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur Raona mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak dan tidak tumpul kebawah dalam penegakan hukum. Calon Anggota DPRD Sulsel dari PDI Perjuangan itu meminta kepada penyidik di Polres Parepare untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus OTT tersebut.
“Penyidik kepolisian dan kejaksaan harus mengambil langkah-langkah hukum terhadap penegakan kasus dugaan OTT ini. Sebab empat nama yang tersebut justru diangkat jadi pejabat di Pemerintah Kota Parepare. Padahal ini merusak citra pemerintahan,”kata pria yang berprofesi pengacara tersebut, Jumat, 3 November 2023.
Makmur mengaku peristiwa OTT yang diungkap kepolisian itu sudah masuk ranah pidana. Apalagi mereka ditangkap tangan dengan barang bukti. Kalau misalnya ini mandek dan tidak bisa diproses, maka APH mending menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tujuannya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Makmur menilai peristiwa tersebut sangat jelas pidana karena tangkap tangan, bahkan tersangkanya sempat ditahan.”Semua unsur pidana sudah terpenuhi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya, ada apa sebenarnya pada proses tersebut,”tegasnya.
“Bahkan lucunya 4 orang yang ditangkap tangan justru diberikan jabatan diakhir jabatan Wali Kota Parepare. Ini merusak tatanan dalam pemerintahan, padahal seharusnya orang tersebut tidak dipakai dan harus diproses hukum. Sanksi pun tak berjalan dilingkungan ASN,” paparnya.
Termasuk, lanjut Makmur, kasus korupsi dana dinas kesehatan Kota Parepare yang dinilai mandek. Padahal, kasus itu memilki bukti cukup, sejak dalam penyelidikan hingga ke persidangan.
“Agar penegak hukum tidak diam, supaya tidak dianggap bersekongkol dengan pejabat korup. Kalau berbicara bukti, proses penyidikan sampai persidangan ada yang menyebutkan nama Taufan Pawe, dan ini sudah bisa menjadi pintu masuk karena sudah disebutkan nama,” terangnya.
Ia menilai alasan tidak cukup bukti oleh kepolisian melalui pihak penyidik adalah hal yang sulit diterima, sebab sudah menyangkut dokumen negara. “Bukti karena ini sudah menjadi putusan persidangan, maka ada dokumen negara, tetapi saya melihat ada kepentingan disini, mungkin saja penegak hukum tersandera adanya kepentingan,” ujarnya
Terpisah, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali saat disinggung soal ASN yang terlibat OTT dan kini memiliki jabatan. “Soal ada pejabat pernah terlibat OTT itu belum ranah saya dan belum mendapat informasi secara utuh. Moga dalam waktu dekat, saya telah memahaminya secara utuh,”singkatnya saat ditemui di kantor KPU Parepare.(*)