POLMAN, KILASSULAWESI — Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman, Andi Bebas Manggasali akan mengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam dekat. Gugatan itu, kata Andi Bebas, dia layangkan lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda oleh Mantan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar pada 7 Januari 2024, atau sehari sebelum berakhir masa jabatannya.
Andi Bebas menilai bahwa pemberhentian dirinya selaku Sekda tidak mendasar dan tidak sesuai prosedur dan aturan. ” Senin depan 15 Januari 2024 akan dimasukan surat sanggahan ke PTUN , kenapa demikian karena ini tidak mendasar. Kalau ada kesalahan bawahan harus dibina dulu dengan cara ditegur, baik secara lisan maupun tertulis. Ketika ditegur lalu tidak diindahkan, maka pimpinan lalu mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian dari jabatannya,”ujar Andi Bebas.
Kata dia, pemberhentian dirinya selaku Sekda tidak mendasar karna selama ini dirinya tidak pernah mendapat teguran. Baik lisan maupun tertulis, namun tiba-tiba dirinya menerima SK pemberhentian tertanggal 7 Januari 2024 yang di tanda tangani Bupati Polman A Ibrahim Masdar.
“Di sini ada yang lucu, karena saya diberhentikan sebagai Sekkab tanggal 7. Namun, tanggal 8 itu saya lagi menerima surat tugas dari Bupati untuk mengikuti pelantikan Pj Bupati Polman di Mamuju. Jadi herannya saya disini karena saya diberhentikan dulu baru ditugaskan lagi sebagai Setda mengikuti pelantikan PJ Bupati 8 Januari 2024,”terang Andi Bebas. (win)