PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Parepare telah menahan tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an di Kota Parepare, berinisial SR (21), Selasa, 30 Januari 2024.
Aksi bejat tersebut dilakukan SR yang tak lain merupakan salah satu guru pembina di ponpes tersebut. “ Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Parepare,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ini kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka yakni SR, sesuai laporan santri berinisial AG (13) yang menjadi korban. Setiawan menyebutkan, motif dugaan penganiyaan itu terjadi lantaran AG sebagai santri mengindahkan larangan tersangka karena waktu jam istirahat korban masih bermain.
Atas kelakuannya, tersangka menghukumnya dengan menempelkan setrika panas di tubuhnya. “ Motifnya pada saat itu korban bermain di pesantren dan tersangka itu menegur namun tidak dihiraukan sama korban. Tersangka jengkel, makanya dilakukan tindakan seperti itu. Dari keterangan korban kejadian itu terjadi pada saat jam istirahat,”jelas Setiawan.
Polisi menahan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah setrika listrik yang digunakan menghukum korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungn anak nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman tiga tahun 8 bulan.(*)