SIDRAP, KILASSULAWESI– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu, 3 Januari 2024.
LBH Advokat Indonesia terpilih dan ditetapkan untuk menduduki Posbakum di Pengadilan Negeri Sidrap. Hal itu, berdasarkan hasil seleksi dari Tim Seleksi Posbakum. Ketua LBH Advokat Indonesia, Rahmat S Lulung SH membenarkan perihal kepercayaan tersebut untuk Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Sidrap.
Dari penetapan tersebut, lanjut Rahmat S Lulung yang juga merupakan Ketua YLBH Sunan Kota Parepare, kedua belah pihak baik itu Pengadilan Negeri Sidrap wajib melakukan MOU dan menandatangani perjanjian.
” Kami tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidrap yang telah memberikan kepercayaan untuk menduduki Posbakum,”ujarnya.
Rahmat S Lulung menambahkan, Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-cuma dan ini bagian dari implementasi Perma No. 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Kerjasama ini, katanya, bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Sidrap tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.(*)






